Berita Mahasiswa Bima Pakai Ganja

Sebagai Seorang Mahasiswa dan sekaligus Putra daerah Bima saya merasa malu melihat perlakuan para Oknum yang mengaku sebagai Maha Siswa tapi berkelakuan seperti anak jalanan, MahaSiswa yang seharusnya menjadi agent dari segala hal malah menjadi agen dari narkoba. silahkan baca lanjutanya berikut ini:
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT), Solihin (23), dibekuk dan ditahan aparat Polresta Bima. Dia kedapatan memiliki barang yang diduga ganja. Mahasiswa semester enam itu digeledah aparat Kepolisian, Minggu (31/5) lalu, di jalan Gatot Soebroto Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda atau depan SMKN 2 Kota Bima. Empat poket barang yang diduga ganja ditemukan. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya. Pihak Kepolisian mengaku, Solihin hendak menghilangkan barang bukti, namun karena kejelian polisi yang selalu mengintai pergerakannya dalam beberapa pekan terakhir ini, dia tidak biasa mengelak. Dia pun mengakui barang itu adalah miliknya.

Akibatnya, mahasiswa itu terancam penjara 5 tahun ke atas karena pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Kepala Satuan Narkoba Polresta Bima, AKP Thomas Tharu, mengungkapkan mahasiswa asal Kelurahan Dara Kota Bima itu merupakan target polisi selama sebulan terakhir ini. Saat digeledah, polisi menyita barang bukti yang diduga ganja seberat 6,8 gram. Daun itu dimasukkan dalam 4 lintingan rokok In Mill. “Awalnya dia berusaha menghilangkan 4 poket ganja itu, tetapi polisi gesit dan menggagalkan upaya itu,” ujar Thomas di Sat Narkoba, Rabu (3/6). Katanya, jika lintingan yang ditemukan itu terbukti ganja, Solihin diancam penjara di atas lima tahun. Sambil menunggu hasil laboratorium di Mataram, saat ini dia ditahan Polresta Bima.

Tak hanya sebatas menggeledah badan solihin saja, Senin lalu, polisi juga mengeledah rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Solihin tidak mengakui barang itu miliknya dan menyatakan milik temannya. Atas pengakuannya itu, temannya itu pun diperiksa dan tak ada keterangan atau bukti yang mengarahkan bahwa itu milik kawannya. “Paling itu upaya lempar batu sembunyi tangan untuk mengelabui polisi, tetapi kami akan tetap mencari dan mengungkap siapa dan dimana jaringannya,” ujarnya. Dikatakannya, Rabu kemarin barang bukti itu akan dikirim ke Mataram untuk diperiksa oleh petugas laboratorium.

source:sumbawanews.com

Berharap Pemilu yang damai dan aman selalu

Gong kampanye terbuka sudah dua hari ditabuh. Beragam kejadian dan dinamika Pemilu bermunculan. Bahkan, telah menyeret Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus ‘obral’ stiker oleh dua oknum guru SMAN 1 Kota Bima adalah fakta pahit yang tergelar. Sekolah favorit itu ternyata menyimpan potensi kerawanan tersendiri dengan meracuni pikiran siswanya. Satu tuntutan tunggal, kasus ini harus segera dituntaskan karena menjadi preseden buruk bagi pembangunan politik dan demokrasi.
Ada yang menduga, sebenarnya kasus SMAN 1 hanyalah bagian kecil dari bongkahan besar yang tak tampak. Di wilayah Kabupaten Bima, pada pelosok-pelosok, diduga kecenderungan seperti itu tetap ada. Inilah tantangan bagi Panwaslu dan jajarannya agar lebih peka dan responsif terhadap laporan publik. Segera memproses menindaklanjuti ke lapangan agar tak kehilangan momentum. Pasalnya, trik politik selalu dimainkan secara halus dan lincah.
Institusi pendidikan atau sekolah, harus diakui, lahan empuk untuk memancing simpati calon pemilih. Ribuan guru adalah massa yang signifikan untuk memuluskan langkah menggapai kursi DPRD. Ditambah lagi pemilih pemula yang diklaim bisa dipengaruhi putusannya dalam memilih. Mencemari kawasan pendidikan dengan politik praktis, bak menabur racun di atas makanan siap santap. Dalam posisi inilah, guru (PNS) mesti ‘dijewer’.
PNS yang gatal memasuki arena politik praktis dan terbukti ‘bermain’ harus diganjar dengan sanksi setimpal. Mereka dipandu oleh Undang-Undang (UU) agar menjaga netralitas. Mereka harus memberi contoh.
Selain keterlibatan PNS, masalah penggunaan kendaraan dinas (Randis) adalah segmen lain yang harus diseriusi. Jangan sampai fasilitas pemerintah dijadikan alat untuk mendukung perjuangan politik kelompok tertentu. Bagi daerah Bima dan Dompu, ini harus diingatkan karena kepala daerah masing-masing adalah pimpinan Parpol. Mari kita berharap bersama-sama agar nantinya pemilu damai indonesia 2009 ini benar-benar tercipta demi kemakmuran bersama.

Guru diperiksa gara2 melakukan kampanye di sekolah

Perkembangan Politik di bima rupanya semakin tidak karuan saja hal ini terlihat dengan adanya berita guru-guru yang memanfaatkan kampanye damai pemilu indonesia 2009 di sekolahnya padahal kita tahu bahwa disekolah adalah tempat untuk belajar bukan untuk belajar memihak dan berikut ini beritanya:
Kota Bima, Sumbawanews. com.-
Dua guru SMAN 1 Kota Bima diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Selasa (17/3), karena dilaporkan berkampanye di sekolah tersebut dengan membagikan stiker Caleg. Mereka adalah Harun Al Rasyid dan Syarifah. Setelah diperiksa Panwaslu, Harun dan Syarifah mengakui perbuatannya.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Ir Khairudin M Ali, mengaku kejadian itu berawal dari laporan pesan layanan singkat (SMS) dari seseorang yang diterima Panwaslu. Lantas, laporan tersebut ditindaklanjuti di sekolah tersebut. Hasilnya, menemukan bukti indikasi adanya kampanye yang melibatkan dua guru itu. “Begitu menerima SMS Senin (16/3) kami langsung ke SMAN 1 Kota Bima dan juga menemukan ada stiker Caleg,” katanya kepada wartawan di Panda, Selasa (17/3).
Dikatakannya, istri Harun, Dra Siti Misbah, adalah Caleg atas nama di Dapil III Rasanae Timur dan Raba dan Syarifah, suaminya Caleg PPRN untuk Dapil VI DPRD Provinsi NTB. “Mereka berdua mengakui perbuatannya,” ujar Khairudin.
Syarifah yang juga guru bahasa Indonesia, ujarnya, mengaku membagikan stiker suaminya lantaran permintaan siswa. Harun membagikan amplop yang berisi stiker istrinya dan ditujukan kepada wali murid. “Kami juga memeriksa dua saksi, termasuk kepala sekolah Anas Tayeb yang mengaku tidak tahu hal tersebut,” terangnya.
Khairudin menjelaskan, bukti pengakuan saksi dan dua guru itu dinilai sudah cukup kuat. Oleh karena itu, mereka dinilai melanggar netralitas PNS, apalagi menjadikan sekolah tempat berkampanye. Mereka dinilai melanggar pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 jo pasal 273 dengan ancaman hukuman minimal tiga bulan dan denda uang. Selanjutnya kasus itu akan dikoordinasikan dengan Setra Gakumdu.
Bagaimana reaksi Kepala SMAN 1 Kota Bima, Drs H Anas Tayeb? Kepada wartawan, dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Justru baru diketahuinya ketika Panwaslu datang ke sekolah menanyakan kejadian itu. “Sebenarnya hal ini tidak mungkin terjadi di sekolah, namun kalau terjadi maka diluar pengetahuan kami,” katanya di SMAN 1 Kota Bima, Selasa.
Dia mengaku sebelumnya sudah mengelar rapat kilat dengan guru-guru agar tidak berkampanye di sekolah. Bagi yang telanjur agar menghentikannya. “Saya sudah ingatkan agar tidak melakukan hal itu, harus hati-hati karena banyak elemen yang mengawasi kita,” ujarnya.

Hati-Hati Ilegal Logging

Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kecamatan Tambora bukan bentuk illegal logging, seperti yang dituding beberapa pihak selama ini. Hal itu karena pemanfaatannya berada di luar kawasan hutan.
Kabag Humas dan Protokol Setda kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH, mengatakan pemberian ijin oleh pemerintah daerah, sudah memenuhi tahapan dan proses yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.382/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang IPK. Katanya, kegiatan IPK selama ini memanfaatkan kayu dengan mengambil/menebang pohon berukuran tertentu dan memberikan ruang bagi pohon-pohon di sekitarnya untuk berkembang. “Tujuannya terjadi proses regenerasi secara alami,” ujar Wahab di kantor Pemkab Bima, Rabu (4/3).
Diungkapkannya, areal ijin IPK pun merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) di luar kawasan hutan. Letaknya persisnya di sebelah utara hutan produksi pada kelompok hutan Tambora RTK 53. Secara administratif berada pada wilayah Desa Kawinda Nae, Oi Panihi, SP-2, dan SP-3 Kecamatan Tambora. Penggunaan APL telah direncanakan untuk cadangan pengembangan areal transmigrasi melalui putusan Gubernur NTB dan putusan Bupati Bima. Dicontohkannya, penggunaan APL di Desa Kawinda Nae Kecamatan Sanggar dengan seluas lahan 2500 hektare (ha). “Lahan itu untuk keperluan transmigrasi sesuai dengan putusan Gubernur NTB Nomor 269 tanggal 18 Agustus tahun 1998 lalu,” ujarnya Disamping itu, melalui SK Bupati Bima Nomor 253 Tahun 2004, tanggal 8 Juni 2004, juga sudah dicadangkan areal seluas 400 ha di Mpode Desa Kawinda Toi untuk keperluan lokasi permukiman transmigrasi. Dikatakannya, pemerintah akan selalu mengawasi dan memantau pemeriksaan jajaran Kepolisian secara berulang terhadap kegiatan IPK. Selain itu, untuk merespons kekuatiran masyarakat tentang kegiatan IPK selama ini. Pemerintah terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang illegal logging. “Memang di kalangan masyarakat masih kurang memahami illegal loging, karena pemanfaatan IPK berbeda dengan illegal logging”, tuturnya.
Dijelaskannya, illegal logging adalah pengambilan kayu secara tidak sah dari dalam kawasan hutan secara besar-besaran dan aktifitas itu menimbulkan kerugian negara.
Padahal, kata Wahab, pemanfaatan IPK selama ini telah memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp6,92 miliar. Penerimaan daerah melalui sumbangan pembangunan daerah sebesar Rp4,2 miliar.(sumbawanews.com)

Informasi Gema Didaerah Kota Bima

Gempa tektonik berkekuatan (magnitude) 4,6 Skala Ritcher (SR), Kamis (5/3), sekitar pukul 02.55 Wita, mengguncang Bima dan sekitarnya. Akibatnya, sebagian warga yang masih terjaga kaget.
Hingga kemarin, tidak ada laporan korban jiwa maupun material yang diterima Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. Demikian juga yang dihimpun pemerintah. Kepala BMG Stasiun Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, I Nyoman Arga, kemarin menginformasikan, sesuai data pusat pencatat gempa (episentral), episentrum gempa terjadi pada koordinat 8,85 LS–118,69 BT atau pada Azimut kilometer (Km) 42 barat daya Raba Bima dengan kedalaman 26 Km.
Secara umum, gempa tektonik merupakan gejala dari proses geologi yang terjadi akibat pergerakan dua dua patahan (fault) yang berbeda, antara lempeng samudera Hindia (Indonesia) dengan lempeng benua Australia. Pergerakan tersebut terjadi akibat kerutan yang membentuk model kekar pada lapisan bumi (litosfer).
Kekuatan gempa dini hari kemarin, juga dirasakan sebagian warga Rabadompu. Pantauan Bimeks, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) lapangan Pahlawan, sebagian pengunjung atau keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima lari berhamburan.
Warga Rabadompu, Aziz (24) mengaku kaget gempa yang terjadi Kamis kemarin. “Sudah saya duga, kalau hujan lebat terus menerus, pasti ada gempa dan terbukti memang terjadi,” ungkap Aziz, Kamis (5/2), di Rabadompu.
Pascagempa, sejumlah warga memilih bertahan di depan rumah mereka masing-masing akibat trauma. Sebelumnya, gempa dengan kekuatan 4 SR atau skala II-III MMI pada sekitar koordinat yang sama, tercatat sudah dua kali terjadi memasuki tahun 2009.