Hati-Hati Ilegal Logging

Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kecamatan Tambora bukan bentuk illegal logging, seperti yang dituding beberapa pihak selama ini. Hal itu karena pemanfaatannya berada di luar kawasan hutan.
Kabag Humas dan Protokol Setda kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH, mengatakan pemberian ijin oleh pemerintah daerah, sudah memenuhi tahapan dan proses yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.382/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang IPK. Katanya, kegiatan IPK selama ini memanfaatkan kayu dengan mengambil/menebang pohon berukuran tertentu dan memberikan ruang bagi pohon-pohon di sekitarnya untuk berkembang. “Tujuannya terjadi proses regenerasi secara alami,” ujar Wahab di kantor Pemkab Bima, Rabu (4/3).
Diungkapkannya, areal ijin IPK pun merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) di luar kawasan hutan. Letaknya persisnya di sebelah utara hutan produksi pada kelompok hutan Tambora RTK 53. Secara administratif berada pada wilayah Desa Kawinda Nae, Oi Panihi, SP-2, dan SP-3 Kecamatan Tambora. Penggunaan APL telah direncanakan untuk cadangan pengembangan areal transmigrasi melalui putusan Gubernur NTB dan putusan Bupati Bima. Dicontohkannya, penggunaan APL di Desa Kawinda Nae Kecamatan Sanggar dengan seluas lahan 2500 hektare (ha). “Lahan itu untuk keperluan transmigrasi sesuai dengan putusan Gubernur NTB Nomor 269 tanggal 18 Agustus tahun 1998 lalu,” ujarnya Disamping itu, melalui SK Bupati Bima Nomor 253 Tahun 2004, tanggal 8 Juni 2004, juga sudah dicadangkan areal seluas 400 ha di Mpode Desa Kawinda Toi untuk keperluan lokasi permukiman transmigrasi. Dikatakannya, pemerintah akan selalu mengawasi dan memantau pemeriksaan jajaran Kepolisian secara berulang terhadap kegiatan IPK. Selain itu, untuk merespons kekuatiran masyarakat tentang kegiatan IPK selama ini. Pemerintah terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang illegal logging. “Memang di kalangan masyarakat masih kurang memahami illegal loging, karena pemanfaatan IPK berbeda dengan illegal logging”, tuturnya.
Dijelaskannya, illegal logging adalah pengambilan kayu secara tidak sah dari dalam kawasan hutan secara besar-besaran dan aktifitas itu menimbulkan kerugian negara.
Padahal, kata Wahab, pemanfaatan IPK selama ini telah memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp6,92 miliar. Penerimaan daerah melalui sumbangan pembangunan daerah sebesar Rp4,2 miliar.(sumbawanews.com)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Tulis pesan anda